ust Abu vs Prof. loeby lukman

saatitu, dihadirkan professor loeby lukman sebagai saksi atas dakwaan makar terhadap ust Abu Bakar Ba'asyir. setelah saksi memberikan keterangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaaan. maka dengan ekspresi tenang, tanpa berkonsultasi dahulu dengan penasehat hukumnya ustadz bicara, kira-kira inilah dialog itu:
"profesor loeby...., berdasar uud 1945 pasal 29 ayat 2, bukankah negara menjamin kemerdekaan tiap-tap penduduk memeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya?"
" ya, benar"!".
" apakah dalam uud 1945 ataupun penjelasanya terdapat definisi kata ibadah?".
" emm..., setahu saya tidak ada".
" kalau begitu, bukankah seharusnya makna ibadah di kembalikan kepada darimana ia diambil?".
" ya".
" nah. sesungguhnya kata 'ibadah' berasal dari bahasa arab dan tentu berasal dari apa yang di peritahkan oleh Allah di dalam Alquran.maka definisinya harus di kembalikan kepada Alquran. menurut Alquran, ibadah adalah segala aktifitas yang di tujukan untuk mencari keridhloan Allah dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Rosulullah. dan ... ibadah yang tertinggi menurut Islam adalah menegakan syariat Allah di muka bumi. dengan demikian, apakah yang saya lakukan saya selama ini - mengupayakan tegaknya syariat Islam di indonesia- bertentangan dengan uud 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ibadah?".
" kalau logikanya begitu ,.. tidak..".
" baik pertanyaan terakhir, jika negara melanggar uud 45 -dengan merampas kemerdekaan beribadah- apakah negara bisa dituntut?".

Komentar

Postingan Populer