STATUS PARA TOGHUT DAN ANSHORNYA
Ketika ucapan manusia dijadikan hujjah di dalam
Dienullah, maka yang terjadi adalah kerusakan dan kesesatan serta
kekontradiksian. Dulu saya pernah berdebat dengan dua orang Doktor Aqidah yaitu
Khalid Al Musyaiqih dan Khalid Al Khalidiy tentang status pelaku syirik akbar
yang jahil dan sumpah setia kepada hukum thaghut, setelah saya jelaskan kepada
keduanya dalil-dalil dari nash wahyu serta penegasan ijma para ulama bahwa
mereka itu adalah orang musyrik walaupun jahil dan orang yang setia kepada hukum
thaghut itu adalah kafir, maka si doktor itu mengakui kebenaran apa yang saya
utarakan dan tidak bisa membantah dengan dalil, akan tetapi si doktor itu malah
mengatakan bahwa terapannya tidak seperti itu karena Syaikh Al ‘Utsaimin sendiri
membolehkan sumpah setia kepada UUD Kuwait saat ditanya oleh seseorang prihal
boleh tidaknya menjadi hakim di Kuwait yang sebelum menjabat sebagai hakim
disyaratkan sumpah setia kepada UUD Kuwait itu (begitu kata sang Doktor).
Subhanallah dalil-dalil yang nyata dari nash wahyu dimentahkan begitu saja
dengan fatwa seorang tokoh tanpa ada dalil. Ini kebiasaan sebagian salafi maz’um
yang suka membenturkan dalil dengan fatwa syaikh mereka.
Ketika kita mengingkari suatu bid’ah yang
dilakukan masyarakat awam, maka mereka mengatakan bahwa ini bid’ah hasanah, dan
ketika kita sampaikan kepada mereka bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
berkata: “Dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan” maka mereka
mengatakan bahwa Syaikh Al ‘Izz Ibnu Abdissalam mengatakan
bahwa bid’ah itu ada yang hasanah. Akhirnya hadits Rasul itu termentahkan dengan
ucapan manusia yang bukan Rasul. Ini kebiasaan masyarakat awam pengusung
bid’ah.
Ketika kami jelaskan bahwa demokrasi itu syirik
dan berkecimpung di dalamnya adalah tidak boleh karena bertentangan dengan
tauhid dengan penegasan nash-nash yang qath’iy lagi muhkam, maka kalangan IM
mengatakan bahwa tidak apa masuk parlemen demokrasi karena Syaikh Ibnu Bazz dan
Syaikh Al Qardlawi juga membolehkan saat ditanya tentang hal itu. Akhirnya
kebenaranpun ditinggalkan karena fatwa manusia yang timpang.
Ketika dijelaskan kepada kalangan pengklaim
(klaimer) pengusung jihad yang anti takfir mu’ayyan pelaku syirik akbar bahwa
para thaghut dan ansharnya dari kalangan polisi, tentara dan dinas lainnya yang
tugasnya membela UUD-45 kafir, Pancasila syirik, Demokrasi dan Nasionalisme lagi
berbai’at (sumpah dan janji setia) kepada undang-undang kafir lainnya adalah
mereka itu musyrik lagi kafir secara ta’yin dengan diutarakan kepada para
klaimer itu dalil-dalil yang sharih lagi gamblang dari Al Kitab, As Sunnah dan
Ijma para ulama tentang kekafiran para thaghut dan ansharnya itu secara ta’yin,
maka para klaimer itu sibuk ke sana kemari mencari cara untuk menetapkan
keislaman kaum murtaddun muharibun itu.
Sesekali mereka mengatakan bahwa yang dikafirkan
secara ta’yin itu hanya para penguasa dan para anggota parlemennya saja
sedangkan bala tentara dan polisinya tidak bisa dikafirkan secara ta’yin (yaitu
masih muslim) karena Syaikh Abu Mush’ab As Suri berfatwa demikian dalam Dakwah
Muqawamah-nya, begitu mereka katakan tanpa mengutarakan dalil sepotongpun. Di
kali lain, mereka berubah seraya mengatakan bahwa yang dikafirkan secara ta’yin
dari kalangan anshar thaghut itu hanya komandan-komandannya saja sedang para
prajuritnya tidak dikafirkan sesuai fatwa Syaikh Aiman Adh Dhawahiri, begitu
mereka katakan tanpa mengutarakan dalil sepotongpun. Di kali lain berubah lagi
bahwa mereka tidak dikafirkan secara ta’yin karena udzur jahil, yang
konsekuwensi klaim udzur jahil dalam masalah syirik akbar ini adalah mereka
bukan saja tidak mengkafirkan secara ta’yin anshar thaghut tapi juga harus
menetapkan udzur jahil ini kepada para thaghutnya, karena udzur jahil ini tidak
boleh diterapkan sepotong-sepotong, apalagi mereka mengutarakan di dalam makalah
yang ditampilkan situs www.arrahmah.com itu bahwa para pelaku syirik akbar itu
diudzur karena syirik hukum adalah khafiyy, seolah zaman sekarang ini
zaman tidak adanya peringatan dan dakwah….
Bila saja para ulama sepakat
bahwa para pelaku syirik akbar di zaman fatrah yang sangat kosong dari adanya
peringatan dan dakwah itu adalah berstatus musyrik bukan muslim walau mengklaim
mengikuti ajaran nabi terdahulu, namun yang mereka perselisihkan itu adalah
status hukum akhiratnya apakah langsung masuk neraka ataukah diuji terlebih
dahulu? Al Imam Muhammad Al Amin Asy Syinqithi berkata: ”Apakah orang-orang musyrik yang mati pada
zaman fatrah sedang mereka menyembah berhala itu masuk neraka karena kekafiran
mereka ataukah mereka itu diudzur dengan sebab fatrah? (Lihat dalam
Al ‘Udzru Bil Jahli Tahtal Mijhar Asy Syar’iy hal 31)…. terus
beliau mengutarakan dua pendapat ulama. Lihat ulama menyebut mereka sebagai
orang-orang musyrik padahal keadaan zaman fatrah, namun ada perselisihan masalah
hukum akhirat apakah langsung masuk neraka ataukah diuji terlebih dahulu. Terus
bila saja orang-orang yang mengklaim mengaku pengikut agama Ibrahim
‘alaihissalam (Islam) dari kalangan bangsa arab namun mereka melakukan
syirik akbar karena kejahiliyyahan mereka sedangkan tidak ada Al Qur’an dan As
Sunnah di tengah mereka karena fatrah yang bersifat terputusnya pengutusan rasul
–bukan fatrah karena terputusnya peringatan– adalah dihukumi musyrik dengan ijma
dan bahkan mereka dinyatakan masuk neraka sebagaimana dalam hadits:
Dalam Shahih Al Bukhari: ‘Amr Ibnu Luhayy Al
Khuza’I diadzab menggusur isi perutnya di neraka.”
Dalam Shahih Muslim, Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wasallam berkata: “Ayahku dan ayahmu di neraka.”
Dalam Hadits riwayat Ahmad, beliau bersabda:
“Ibuku dan ibumu di neraka.”
Dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad tentang
banul Muntafiq:
لعمر الله ما أتيت عليه من قبر عامري أو قرشي من مشرك فقل: “أرسلني إليك محمد فأبشرك بما يسوؤك تجر على وجهك وبطنك في النار”
“Demi Allah, sungguh kamu tidak melewati
kuburan orang musyrik mana saja baik orang Amiriy atau Quraisy,
maka katakan: “Muhammad telah mengutus saya kepada kamu untuk memberi kabarmu
dengan kabar yang menakutkan kamu, wajah dan perutmu digusur di dalam api
neraka.”[Musnad Imam Ahmad: 4/13 (162/51) lihat Az Zanad Syarh
Lum’ah Al I’tiqad]
Ibnul Qayyim
rahimahullah berkata dalam Al Hadyu: “Di
antara faidah hadist ini adalah bahwa orang yang mati di atas syirik disaksikan
bahwa dia itu di neraka.”
Bila ini prihal orang yang mati di atas syirik
zaman fatrah tapi sisa peringatan rasul terdahulu masih ada di tengah mereka,
mereka dipastikan masuk neraka… maka apa gerangan dengan pelaku syirik akbar
setelah rasul diutus dan Al Qur’an diturunkan juga hadits bertebaran, mereka
malah berpaling dan malah ikut serta memerangi orang-orang yang ingin menegakkan
hukum Islam, maka apakah mereka bodoh karena tidak ada dakwah ataukah bodoh
karena berpaling dari hujjah dan dakwah wahai orang-orang yang waras yang
mencari kebenaran??
Janganlah semangat kalian hanya inginnya
mengudzur para pelaku syirik akbar tanpa punya keinginan untuk mendakwahi mereka
kepada tauhid dan mengajak mereka meninggalkan pekerjaan mereka yang kalian akui
adalah kemusyrikan. Bia memang kalian orang yang jujur, maka kenapa kalian tidak
mendakwahi mereka saat berkumpul dengan mereka atau saat shalat di belakang
mereka? Ataukah mereka itu kalian inginkan tetap di atas kejahilan supaya tetap
kalian hukumi muslim, karena jika kalian beritahu mereka prihal kekafiran
pekerjaan mereka terus mereka tidak mau meninggalkan pekerjaannya itu maka
konsekuensinya mereka harus kalian kafirkan sesuai kaidah kalian itu? Kalau
demikian tentu kejahilan itu lebih baik daripada mengetahui, karena kalau pelaku
syirik akbar itu masih jahil maka masih tetap muslim dan bila mati maka suatu
saat bisa masuk surga walau merasakan adzab neraka dulu, namun bila dia
mengetahui dan bersikukuh maka menjadi kafir dan bila mati maka pasti masuk
neraka!!! Al Imam Asy Syafi’iy
rahimahullah berkata: (Seandainya orang jahil itu diudzur karena
sebab kejahilannya tentulah kejahilan itu adalah lebih baik daripada ilmu
(mengetahui), karena kejahilan itu bisa menggugurkan beban-bebantaklif dari si hamba dan bisa menenangkan
hatinya dari berbagai kecaman. Sungguh tidak ada hujjah bagi si hamba dalam
kejahilannya terhadap hukum setelah penyampain hujjah (oleh rasul) dan adanya
kesempatan, supaya tidak ada hujjah bagi manusia terhadap Allah setelah
diutusnya rasul-rasul). (Al Mantsur Fil Qawaid, Az Zarkasyi
2/15-16, lihat ‘Aridlul Jahli hal 16).
Saya tidak akan mengutarakan penjelasan lebar di
sini, akan tetapi saya hanya mengingatkan penulis dan orang-orang yang ada di
belakangnya agar kembali mau belajar dengan benar dan jangan asal ambil atau
cuplik dari sana sini yang ujungnya kontradiksi antara ucapan-ucapannya yang
sebelumnya. Ini akibat tidak punya ta-shil ilmu yang benar,
yang hasilnya adalah saling kontradiksi sendiri. Perlu pembaca ketahui bahwa
penulis makalah yang ada di arrahmah.com itu sudah saya ajak diskusi dan sudah
saya paparkan kepada mereka dalil-dalil dari Al Kitab, As Sunnah, dan ijma
prihal tidak ada udzur jahil
dalam status musyrik pelaku syirik akbar itu, dan ketika kami persilahkan mereka
untuk mengutarakan dalil-dalil yang mereka anut, ternyata mereka tidak
mengutarakan sepotong dalil akan hal itu, dan yang ada adalah perwakilannya
meminta pembatalan diskusi berikutnya, dan bahkan mereka juga sudah mendengar
bantahan-bantahan syubhat udzur jahil yang selama ini mereka pegang. Tapi
realitanya mereka makin bersikukuh dan menampakkan penentangan dengan
menyebarkan syubhat mereka di media, bahkan arrahmah.com pun yang selama ini
selalu mendukung dakwah tauhid telah ikut andil dalam menyebarkan syubhat yang
direka-reka oleh penulis agar memikat para pemula dan orang-orang yang mencari
selamat, yang mana tulisan itu membuat para thaghut RI dan ansharnya patut
berterimakasih kepada mereka dan kepada arrahmah.com karena tidak usah mengupah
orang semacam Khairul Ghazali karena telah ada yang telah ikut serta yang
menetapkan keislaman mereka di media jihadis dan dilakukan oleh klaimer jihadis.
Para pembaca jangan menganggap bahwa para syaikh-syaikh dan komandan jihad dunia
yang ditampilkan sebagian fatwanya oleh tulisan itu keadaannya adalah seperti
gambaran penulis itu, karena para syaikh itu telah masyhur penelanjangan mereka
terhadap kekafiran para thaghut murtad dan aparatnya, walau ada kekeliruan
(zallah) tertentu yang mana manusia selain rasul tidak luput darinya, dan
semangat mereka tentu bukan semangat menetapkan keislaman para thaghut dan
ansharnya, dan penuturan nama-nama itupun mesti dicek ulang agar tidak dzalim
dan mengada-ada dengan menyandarkan pendapat kepada mereka padahal sebagian
mereka tidak menganutnya, apalagi yang lebih ironis adalah
menyamakan tentara Saudi yang diangkat dalam rangka untuk
menegakkan dan melindungi Negara Saudi yang mengklaim penegak tauhid dan yang
digembor-gemborkan oleh pemerintahannya adalah tauhid dan Islam walaupun pada
realitanya adalah bohong… maka pantaskah fatwa-fatwa para syaikh tentang tentara
semacam itu diterapkan dan diberlakukan kepada bala tentara negeri ini yang
sejak awal diangkat dalam rangka membela UUD45, Pancasila, Demokrasi, dan
Nasionalisme?
Sikap para syaikh itu berbeda dengan penulis
makalah itu yang memang realitanya selalu mencari-cari apa yang bisa menetapkan
keislaman para thaghut dan ansharnya itu. Lari dari diskusi, terbang sebarkan
syubhat dalam rangka tetapkan keislaman para thaghut dan ansharnya yang
memerangi Islam dan kaum muslimin. Apakah layak pencari kebenaran meninggalkan
dalil-dalil yang sharih yang diutarakan di depan wajahnya dan malah lari kepada
taqlid buta, padahal taqlid itu dengan kesepakatan ulama bukanlah ilmu, dan bila
bukan ilmu maka tidak halal disebarkan, karena tidak melakukan taqlid kecuali
orang ghabiyy (bodoh) atau ‘ashabiyy (ta’ashshub
golongan/sosok), sebagaimana perkataan Imam Thahawy. Dan Al
Imam Asy Syafi’i berkata: “Kaum muslimin telah ijma (sepakat) bahwa
orang yang telah jelas di hadapannya sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam maka tidak halal dia meninggalkannya karena
ucapan siapapun.” Al Imam Ahmad berkata: “Saya terheran kepada orang-orang yang telah
mengetahui isnad dan keshahihannya terus mereka malah mengambil pendapat
Sufyan.” Terus beliau membaca firman Allah Subhanahu Wa
Ta’ala:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”
(An Nuur: 63)
Al Imam Ahmad berkata tentang
ayat itu: “Tahukah kalian apakah fitnah
itu? Fitnah adalah syirik, bisa saja bila dia menolak sebagian firman-Nya akan
muncul kesesatan di dalam hatinya sehingga dia binasa.”
Saya sampaikan kepada penulis dan orang yang ada
di belakangnya, mau di kemanakan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah bahkan
ijma yang telah saya sampaikan kepada anda semua saat kita berdiskusi di satu
majelis? Apakah dimentahkan dengan fatwa yang tidak ada dalil? Ingatlah taqlid
itu bukan ilmu, Al Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah
berkata: Muqallid itu tidak memiliki
ilmu, dan ulama tidak berselisih terhadap hal itu.” (Jami’
Bayanil Ilmi 2/117 dari Fatawa Abu Humam hal 4). Ibnul
Qayyim rahimahullah berkata: “Taqlid itu bukan ilmu berdasarkan kesepakatan
ulama.” (I’lamul Muwaqqi’in 2/169 dari Fatawa Abu Humam hal
4), dan Ibnu Taimiyyah rahimahullah
mengatakan bahwa tidak melakukan taqlid kecuali balid (orang yang
pandir). Bila taqlid itu bukan ilmu maka tidak halal menyebarkan sesuatu yang
bukan ilmu. Taqlid itu adalah mengambil fatwa orang alim tanpa mengetahui
dalilnya. Maka sebarkanlah ilmu dan jangan sebarkan kebodohan…!
Terus si penulis yahrifu
bimaa laa ya’rif (yaitu berceloteh dengan apa yang tidak dia pahami), di
mana dia menyebut perselisihan prihal takfir thaghut dan ansharnya ini adalah
ikhtilaf tanawwu’. Ungkapan ini menunjukan bahwa
penulis meraba-raba dalam berbicara dalam masalah Ushul Fiqh, ketahuilah wahai
penulis… ikhtilaf itu ada dua: Ikhtilaf Tanawwu’ dan
Ikhtilaf Tadladldl.
- Adapun ikhtilaf tanawwu’ maka ia itu adalah ikhtilaf ulama dalam mengungkapkan suatu penafsiran yang sama dengan kalimat yang berbeda atau dengan satuannya yang mana semuanya benar, seperti penafsiran thaghut di mana sebagian ulama menafsirkan dengan setan, sebagian dengan dukun, sebagian dengan tukang sihir, dan sebagian lagi dengan pembuat hukum atau dengan berhala, di mana semuanya benar.
- Adapun ikhtilaf tadladldl (perbedaan yang saling bersebrangan) adalah perselisihan pendapat yang mana salah satunya adalah yang benar sedangkan yang lainnya adalah salah, dan tingkatan kesalahannyapun beraneka ragam sesuai masalah yang diperselisihkan, ada yang berkaitan dengan furu’ syari’at, ada yang berkaitan dengan pokok-pokok prinsip yang diyakini Ahlussunnah, dan adapula yang berkaitan dengan tauhid dan syirik. Perbedaan dalam furu’ syari’at ‘amaliyyah yang tidak ada dalil qath’iy di dalamnya tentang hukum suatu hal apakah ia itu halal atau haram, apakah ia itu wajib atau sunnah atau mubah, tentunya salah satu pendapat adalah yang benar, sedangkan yang lainnya adalah salah dan orang yang berijtihad di dalamnya adalah dapat satu pahala bila dia itu ahli ijtihad. Namun bila dia itu orang jahil yang bukan ahli ijtihad, maka apapun hasil ijtihadnya maka dia itu berdosa. Sedangkan perbedaan dalam ushul-ushul i’tiqad yang menyelisihi apa yang dianut Ahlussunnah, maka orang yang menyelisihi aqidah Ahlussunnah di dalamnya, maka pendapatnya adalah sesat lagi bid’ah, seperti pendapat yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk atau pendapat bahwa Allah tidak dilihat di akhirat, atau pendapat yang menafikan syafa’at dan adzab kubur, atau pendapat yang mengudzur pelaku syirik akbar karena kejahilan dan membedakan antara perbuatan syirik akbar dengan pelakunya, ini di antara pendapat yang menyelisihi aqidah Ahlussunnah, dan bila muncul kekeliruan ini dari orang yang ushul pemahamannya adalah lurus (Ahlussunnah) maka dinamakan zallah (ketergelinciran) yang tidak halal diikuti. Sedangkan penyelisihan dalam tauhid dan syirik maka orangnya adalah kafir, seperti orang yang membolehkan meminta-minta kepada orang yang sudah meninggal dunia, atau membuat tumbal dan sesajen atau membolehkan loyal kepada hukum thaghut. Ini semua adalah ikhtilaf tadladldl bukan ikhtilaf tanawwu’.
Sedangkan membedakan antara nau’ dengan
mu’ayyan dalam masalah syirik akbar adalah pendapat yang menyelisihi
aqidah Ahlussunnah. Membedakan nau’ dengan mu’ayyan dalam syirik akbar tak lain
adalah bid’ah, oleh karena itu Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu
Hasan rahimahullah tatkala menuturkan
orang-orang yang mengklaim sebagai pengikut Syaikh Muhammad padahal mereka itu
jauh dari manhajnya, beliau mengatakan: “Dan setelah diteliti mereka itu tidak
mengkafirkan pelaku syirik kecuali secara umum saja dan untuk menerapkannya di
antara mereka, mereka sangat enggan, kemudian merebaklah bid’ah dan syubhat
mereka itu sampai akhirnya laris dikalangan ikhwan-ikhwan khusus. Itu wallahu
a’lam disebabkan (mereka) meninggalkan kitab-kitab induk dan tidak
memperhatikannya serta tidak takut dari kesesatan”. [Hukmu Takfir
Al Mu’ayyan, dalam Aqidatul Muwahhidin: 149]
Syaikh Muhammad berkata dalam
rangka membantah orang yang enggan mengkafirkan secara mu’ayyan orang yang
menyekutukan Allah: “Apakah pernah ada
seorang saja dari semenjak zaman sahabat hingga zaman Manshur –Al Bahuty– bahwa
mereka (pelaku syirik) itu dikafirkan nau’-nya saja tidak mu’ayyan ?.”
[lihat risalah beliau kepada Ahmad Ibnu ‘Abdil Karim Al Ahsaaiy dalam
Tarikh Nejd: 346, juga Ad Durar As Saniyyah: 10/69]
Abu ‘Abdillah Abdurrahan Ibnu ‘Abdil
Hamid rahimahullah berkata: “Sesungguh-nya
tawwaqquf dari takfir mu’ayyan secara muthlaq dan hanya mengatakan
bahwa jenis (nau’) orang yang melakukan hal ini adalah kafir, tapi orang
mu’ayyan bila melakukannya maka kita tidak bisa mengkafirkannya, pernyataan ini
tidak lain adalah sia-sia yang tidak ada maknanya, dan pengguguran akan
hukum-hukum syariat, serta ibadah yang menyelisihi petunjuk Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma para sahabat, tabi’in dan ulama
umat ini.” [Al Jawab Al Mufid: 384]
Syaikh Abdullah Aba
Buthain rahimahullah: “Dan kita mengetahui
orang yang melakukan hal itu (maksudnya syirik) dari kalangan orang yang mengaku
Islam, bahwa tidak ada yang menjerumuskan mereka kedalam hal itu kecuali
kejahilan. Seandainya mereka mengetahui bahwa hal itu
menjauhkan dari Allah sejauh-jauhnya dan (mengetahui) bahwa itu tergolong syirik
yang telah Allah haramkan, tentulah mereka tidak melakukannya, namun semua ulama
telah mengkafirkan mereka dan tidak mengudzur karena kejahilan sebagaimana yang
dikatakan oleh sebagian orang-orang sesat: ‘Sesungguhnya mereka itu diudzur
karena sesungguhnya mereka itu jahil’.“ [Ad Durar
As Saniyyah: 10/405]
Al Imam Al Barbahari
rahimahullah berkata: “Dan seorang dari ahli kiblat tidak
boleh dikeluarkan dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitabullah, atau
sesuatu dari atsar-atsar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau
menyembelih untuk selain Allah atau shalat untuk selain Allah. Dan bila dia
melakukan sesuatu dari hal itu maka telah wajib atas dirimu untuk mengeluarkan
dia dari Islam. Dan bila tidak melakukan sesuatu dari hal itu maka dia muslim
mukmin secara nama bukan secara hakikat”. [Syarhus Sunnah: poin
49]
Syarhus Sunnah ini adalah kitab
Manhaj Ahlus Sunnah…
Al Imam Abu Hanifah berkata:
Tidak ada udzur bagi seorangpun dalam kejahilannya terhadap ma’rifat Khaliq-nya;
karena hal yang wajib atas semua makhluq adalah ma’rifah Rabb Subhanahu Wa
Ta’la dan mentauhidkan-Nya, dikarenakan dia melihat (tanda-tanda
keagungan-Nya) dari penciptaan langit dan bumi serta semua apa yang Allah ta’ala
ciptakan. Adapun faraidl maka barangsiapa yang belum mengetahuinya dan belum
sampai kepadanya, maka sesungguhnya orang ini belum tegak hujjah hukmiyyah
terhadapnya.” (Badaiush Shanaai milik Al Kasaaniy 9/4378, Al Fiqhul
Akbar dengan Syarah Ali Al Qariy hal 7, dari ‘Aridlul Jahli hal
153)
Al Imam Asy Syafi’iy
rahimahullah berkata: (Seandainya orang jahil itu diudzur karena
sebab kejahilannya tentulah kejahilan itu adalah lebih baik daripada ilmu
(mengetahui), karena kejahilan itu bisa menggugurkan beban-bebantaklif dari si
hamba dan bisa menenangkan hatinya dari berbagai kecaman. Sungguh tidak ada
hujjah bagi si hamba dalam kejahilannya terhadap hukum setelah penyampain hujjah
(oleh rasul) dan adanya kesempatan, supaya tidak ada hujjah bagi manusia
terhadap Allah setelah diutusnya rasul-rasul). (Al Mantsur Fil
Qawaid, Az Zarkasyi 2/15-16, lihat ‘Aridlul Jahli hal 16).
Al Imam Al Qarafiy Al Malikiy
berkata: Oleh sebab itu Allah tidak mengudzurnya dengan sebab kejahilan dalam
ushuluddin secara ijma.” (Syarah Tanqihil Fushul hal 439, ‘Aridlul Jahli
hal 160)
Al Qadliy Iyadl berkata: Karena
tidak diudzur seorangpun dalam kekafiran dengan sebab kejahilan,” Al Imam Ali Al
Qariy berkata saat menjelaskan ucapan Al Qadli Iyadl ini: “….bila kekafirannya
tergolong hal yang diketahui secara pasti dalam dien ini, maka dia itu kafir dan
tidak diudzur dengan sebab kejahilan.” (Syarh Asy Syifa 2/429, ‘Aridlul
Jahli 155)
Al Imam Al Qurthubi
rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini: “…dan tidak ada ‘udzur bagi
orang yang taqlid di dalam tauhid...”
(7/280).
Al Imam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah telah menukil dari Al Imam Muhammad Ibnu Nashr Al
Mawarziy seraya mengakuinya, beliau (Al Imam Muhammad Ibnu
Nashr Al Mawarziy) berkata: (Mereka yaitu Ahlussunnah berkata: Dan
tatkala mengetahui Allah itu adalah keimanan dan kejahilan terhadap-Nya adalah
kekafiran, dan sedangkan mengetahui faraidl (hal-hal yang difardlukan)
itu adalah keimanan dan kejahilan terhadapnya sebelum ia diturunkan adalah bukan
kekafiran; karena sesungguhnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah mengakui Allah di
awal waktu Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada mereka, sedangkan mereka belum mengetahui faraidl yang
difardlukan terhadap mereka setelah itu- maka kejahilan mereka terhadap faraidl
itu bukanlah kekafiran, kemudian Allah menurunkan faraidl terhadap mereka, maka
pengakuan dan pengamalan mereka terhadapnya adalah merupakan keimanan, dan
sedangkankan orang yang mengingkarinya hanyalah dikafirkan karena sebab dia
mendustakan khabar (peberitahuan) dari Allah, dan seandainya tidak
datang khabar dari Allah tentulah dia tidak menjadi kafir dengan sebab kejahilan
terhadapnya. Sedangkan setelah datangnya khabar maka orang muslim yang tidak
mendengar khabar tersebut tidaklah menjadi kafir dengan sebab tidak
mengetahuinya. Adapun kejahilan
terhadap Allah adalah dalam setiap keadaannya merupakan kekafiran baik sebelum
ada khabar maupun setelah datangnya khabar).
Syaikh Abu Az Zubair Asy
Syinqithiy berkata menjelaskan nukilan di atas ini: Lihatlah nukilan
ini, di mana kejahilan terhadap Allah adalah kekafiran baik sebelum adanya
khabar maupun setelah adanya khabar, sedangkan yang dimaksud adalah kejahilan
terhadap tauhid-Nya. Adapun dalil terhadap hal itu adalah ucapannya (Al
Imam Muhammad Ibnu Nashr Al Mawarziy): “karena sesungguhnya para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengakui Allah di awal waktu
Allah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka”.
Sedangkan sudah diketahui secara pasti bahwa pengakuan di sini: adalah pengakuan
terhadap tauhid ilahiyyah bukan tauhid rububiyyah saja yang tidak membedakan
antara kaum muwahhidin dengan kaum musyrikin. Jadi kejahilan terhadap Allah
adalah kekafiran baik sebelum khabar (hujjah) maupun setelah khabar….”
(Al Idlah Wat Tabyin Fi Anna Fa’ilasy Syirki Jahlan Laisa Minal
Muslimin: 99-100)
Al Imam Al Baghawi
rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: Di dalam firman Allah ini ada
dalil yang menunjukan bahwa orang kafir yang mengira bahwa dia berada di atas
kebenaran di dalam agamanya adalah sama dengan orang kafir yang mengingkari dan
orang (kafir) yang mu’anid (membangkang). (2/156).
Dan beliau berkata lagi seraya menukil dari
Ibnul Qayyim: “Dan Ibnul Qayyim berkata: ‘Saya melihat ucapan
yang indah milik Abul Wafa Ibnu Uqail Al Hanbaliy. Saya
tuturkan lengkap ucapannya: Tatkala taklif ini dirasa berat oleh orang-orang jahil dan para pengekor,
maka mereka berpaling dari tuntunan-tuntunan syariat kepada tuntunan-tuntunan
yang mereka buat-buat bagi mereka sendiri, sehingga terasa mudah atas mereka,
karena mereka dengannya tidak berada dalam perintah selain mereka.’”. Beliau
(Abul Wafa) berkata: Dan mereka adalah orang-orang kafir menurut saya dengan
sebab perbuatan-perbuatan ini.
Dan Aba Buthain
rahimahullah berkata: “lihatlah pengkafiran Ibnu Uqail terhadap mereka
padahal beliau mengabarkan kejahilan mereka.” [Al-Intishar, Aqidatul
Muwahhidin: 33]
Perkataan Ibnu Uqail ini dinukil juga oleh Syaikh
Muhammad dalam Mufid Al Mustafid. (lihat Aqidatul Muwahhidin: 64 dan
Tarikh Nejed: 375).
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab
rahimahullah juga berkata tentang orang-orang yang murtad
dizaman Abu Bakar Ash Shidiq radliyallahu
‘anhu: Di antara mereka ada orang yang mendustakan Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam dan kembali menyembah berhala seraya
mengatakan:“Seandainya dia (Rasulullah) adalah Nabi tentulah tidak
mati.” Dan di antara mereka ada orang yang tetap di atas dua kalimat
syahadat, namun dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau
(Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan dia dalam
kenabian, karena Musailamah mengangkat para saksi palsu yang bersaksi baginya
akan hal itu, kemudian banyak dari manusia membenarkan hal itu, namun demikian
para ulama ijma bahwa mereka adalah orang-orang murtad meskipun jahil
akan hal itu. Dan siapa yang meragukan kemurtadan mereka maka dia
kafir. [Syarh Sittati Muwadli Minas Sirah dalam Majmu’ah At Tauhid: 23]
Hamd Ibnu Nashir Alu
Mu’ammar rahimahullah berkata: “Para ulama
sudah ijma bahwa orang yang telah sampai dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepadanya, maka sesungguhnya hujjah Allah telah tegak atasnya.”
Kemudia beliau berkata: “Dan setiap orang yang telah sampai Al Qur’an kepadanya
adalah tidak diudzur.” [Ad Durar As Saniyyah: 72-73]
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil
Wahhabrahimahullah berkata: “Ijma telah terjalin bahwa orang
yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepadanya, maka dia kafir dan tidak diterima darinya alasan ijtihad
karena jelasnya dalil-dalil risalah dan tanda-tanda kenabian.” [Ad Durar
As Saniyyah: 10/247]
Dan Syaikh Abdullah Aba Buthain
berkata juga rahimahullah: “Orang yang mengklaim bahwa pelaku kekafiran
(syirik) karena takwil, atau ijtihad, atau keliru (memahami) atau taqlid, atau
kejahilan diudzur, sungguh dia itu menyelisihi Al Kitab, As Sunnah, dan ijma
tanpa diragukan lagi. Lagi pula dia itu mesti menggugurkan kaidah pegangannya
ini, dan kalau seandainya dia membakukan kaidahnya ini maka dia telah kafir
tanpa diragukan, sebagaimana seandainya dia tawaqquf dalam mengkafirkan orang
yang ragu akan risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Al Intishar,
Aqidatul Muwahhidin:
18]
Dan pada realitanya orang-orang yang tidak mau
takfir mu’ayyan dalam masalah syirik akbar ini adalah lebih akrab dengan
orang-orang kafir daripada dengan para ikhwan tauhid, apalagi kalau hidup dalam
kungkungan orang-orang kafir. Syaikh Muhammad
rahimahullah berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang
keberatan dengan masalah takfir, bila engkau amati mereka ternyata menjadikan
para muwahhid adalah musuh-musuh mereka yang mereka benci dan dongkol dengannya,
sedangkan orang-orang musyrik dan munafiq adalah sahabat mereka yang mana mereka
merasa dekat dengannya. Tapi ini telah terjadi pada orang-orang yang ada didekat
kami di Dar’iyyah dan Uyainah yang (akhirnya) murtad dan benci akan dien (ini).
[Ad Durar As Saniyyah: 10/91]. Dan ini adalah
realita zaman sekarang di mana banyak para santri diusir dari pondok karena
mereka ikut kajian tauhid yang mengkafirkan secara ta’yin para thaghut dan
ansharnya, namun banyak pengurus pondok itu malah mengudang anshar thaghut untuk
meresmikan pondok mereka atau yang serupa itu.
Sebagian orang merasa bergirang hati saat
mendapatkan buku tulisan Syaikh Abu Yahya Al Libbiy
hafidhahullah yang berjudul Nadharat Fil Ijma Al
Qath’iy. Saya jelaskan bahwa buku itu ditulis beliau dalam rangka
menjelaskan kekeliruan Syaikh Abdul Qadir dalam tulisannya tentang Anshar
Thaghut, di mana syaikh Abdul Qadir di dalam tulisannya itu mengkafirkan orang
yang tidak mengkafirkan anshar thaghut secara ta’yin, di mana penulis kitab Al
Qaulul Qathi dan penulis Ar Risalah Al Limaniyyah kena vonis kafir ini karena
keduanya tidak takfir mu’ayyan anshar thaghut. Dan Syaikh Abdul Qadir saat
mengkafirkan orang yang tidak takfir mu’ayyan anshar thaghut ini adalah beliau
menganggap bahwa takfir mu’ayyan anshar thaghut itu adalah ijma qath’iy atau
ijma maklum fiddien bidldlarurah yang mana orang yang menyelisihinya adalah
kafir sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama prihal ijma qath’iy atau
ijma maklum fiddien bidldlarurah (yang diketahui umum oleh umat seperti
wajibnya shalat, zakat, shaum dan haji juga haramnya zina, mencuri, khamr dll
yang semua umat mengetahuinya walaupun tidak mengkaji). Padahal yang benar bahwa
ijma prihal takfir mu’ayyan anshar thaghut itu bukan ijma qath’iy atau maklum
fiddien bidldlarurah, akan tetapi ijma dhanniy ats tsubuut atau
ghair maklum fiddien bidldlarurah (yang tidak diketahui umum oleh umat)
namun hanya kalangan khusus yang belajar saja yang mengetahuinya, seperti ijma
haramnya memadu seorang wanita dengan bibinya atau ijma bahwa nenek dapat
seperenam dari warisan dan ijma-ijma yang semacam itu termasuk juga ijma prihal
kekafiran anshar thaghut secara ta’yin juga ijma tidak ada udzur jahil dalam
sematan musyrik kepada pelakunya, di mana tidak boleh mengkafirkan orang yang
menyelisihi ijma-ijma semacam ini.
Al Maqdisi berkata dalam
Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah dalam sikap ghuluw yang
ke 28, yaitu bahasan termasuk ghuluw adalah mengkafirkan setiap
orang yang menyelisihi ijma tanpa rincian: An-Nawawi
berkata dalam rangka ta’liq terhadap pemuthlakan Ar-Rafi’iy terhadap takfir
orang yang mengingkari ijma:
(Al Imam Ar Rafi’iy memutlakan ucapan terhadap
takfir orang yang mengingkari suatu yang diijmakan, dan tidaklah ia itu di atas
kemuthlaqkannya, akan tetapi siapa yang mengingkari hal yang diijmakan yang ada
nash di dalamnya, sedang ia adalah tergolong ajaran Islam yang nampak yang
berserikat dalam mengetahuinya kalangan khusus dan kalangan awam seperti shalat,
zakat, haji atau pengharaman khamar atau zina dan yang lainya, maka ia adalah
kafir.
Dan siapa mengingkari hal yang diijmakan yang
tidak diketahui kecuali oleh orang-orang khusus, seperti bagian bintul ibni
(cucu perempuan dari anak laki-laki) bila ada putri kandung seorang diri, dan
pengharaman nikah wanita yang sedang ‘iddah dan seperti bila orang-orang di masa
tertentu berijma atas hukum masalah kontemporer, maka ia tidak kafir) Raudlathul
Thalibin 2/146.
Dan berkata dalam Syarah Muslim (Kitabul iman)
(Bab perintah memerangi manusia sampai mereka mengatakan laa ilaaha illallah…):
(Setiap orang yang mengingkari suatu yang tergolong diijmakan atasnya oleh umat
dari urusan dien ini, bila pengetahuan terhadapnya tersebar, seperti shalat yang
lima waktu[1],
shaum Ramadhan, mandi janabah, pengharaman zina, khamar, nikah dengan mahram dan
hukum-hukum lainya kecuali dia itu baru masuk Islam dan tidak mengenal
batasan-batasannya…. Sesungguhnya ia bila mengingkari sesuatu darinya karena
kejahilan terhadapnya maka ia tidak kafir….[2]
Adapun suatu yang ijma di dalamnya diketahui
lewat jalur ilmu orang-orang khusus, seperti pengharaman memadu perempuan dengan
bibiyan dan bahwa orang yang membunuh secara sengaja tidak mendapat warisan, dan
bahwa nenek mendapat bagian 1/6 warisan, serta hukum-hukum yang serupa itu, maka
sesungguhnya orang yang mengingkarinya tidak dikafirkan, namun diuzdur di
dalamnya karena pengetahuan terhadapnya tidak menyebar di kalangan
umum).1/183.
Ibnu Daqiq Al ’Ied berkata (702
H): (Masalah-masalah yang bersifat ijma terkadang di sertai tawatur
dari pemilik syari’at, seperti kewajiban shalat umpamanya dan terkadang tidak
disertai tawatur. Macam pertama orang yang mengingkarinya dikafirkan karena ia
menyelisihi tawatur, bukan karena penyelisihannya terhadap ijma. Dan macam kedua
tidak dikafirkan dengan sebabnya). Ihkamul Ahkam Syarh Umdatil Ahkam 4/ 84.
Dan perhatikan ucapannya (karena ia menyelisihi
tawatur, bukan karena penyelisihannya terhadap ijma).
Al Hafidh Al ‘Iraqiy berkata:
(Pendapat yang shahih dalam takfir orang yang menginkari ijma adalah
membatasinya dengan pengingkaran apa yang diketahui kewajibanya secara pasti
dari dien ini seperti shalat yang lima waktu). Fathul Bari 12/202.
Al Qarafiy berkata dalam Al
Furuuq berkata: (Dan tidak meyakini bahwa orang yang mengingkari suatu yang
diijmakan adalah kafir secara muthlaq, akan tetapi hal yang di ijmakannya ini
mesti terkenal dalam dien ini sehinga menjadi dlarurry (pasti), berapa
banyak dari masalah-masalah yang diijmakan berupa ijma yang tidak diketahui
kecuali oleh khawashshul fuqaha, sedangkan menginkari masalah-masalah seperti
ini yang mana ijma samar di dalamnya adalah bukanlah kekafiran) 4/117.
Penulis Maraqi As Su’uud:
Dan tidak dikafirkan orang yang telah
mengikuti
pengingkaran ijma, dan sangat buruklah apa
yang diada-adakan.
Dan orang kafir lagi mengingkari suatu yang
telah
diijmakan yang mana pengetahuanya telah
menjadi
hal yang pasti dari dien ini
dan yang sama dengannya dalam kekuatanya
adalah hal yang masyhur.
Syaikhul Islam Ibnul
Tamiyyah berkata: (Orang-orang telah bersilang pendapat berkenaan
dengan orang yang menyelisihi ijma, apakah ia dikafirkan? Ada dua pendapat:
(Dan tahqiq adalah bahwa ijma yang maklum, maka orang yang menyelisihinya
dikafirkan, sebagaimana orang yang menyelisihi nash dikafirkan dengan sebab ia
meninggalkannya, akan tetapi ini tidak terjadi kecuali pada suatu yang mana
keberadaan nash diketahui denganya. Adapun pengetahuan terhadap keberadaan ijma
dalam suatu masalah yang tidak ada nash di dalamnya, maka ini tidak terjadi, dan
adapun yang tidak maklum maka tercegah takfier di dalamnya…). Majmu Al Fatawa
cet. Dar Ibnu Hazm 19/146.
Dan beliau rahimahullah berkata dalam
rangka mengomentari perkataan Ibnu Hazm dalam Maratibul ijma: (Sesunguhnya
orang-orang yang telah memasukan ke dalam ijma suatu yang bukan bagian darinya,
sebagian yang lain menganggap pendapat mayoritas adalah sebagai ijma. Sebagian
lain menganggap suatu yang tidak mereka ketahui perselisihan di dalamnya sebagai
ijma meskipun mereka tidak bisa memastikan bahwa tidak ada perselisihan di
dalamya, sebagian yang lain menganggap pendapat seorang sahabat yang masyhur
lagi tersebar sebagai ijma bila mereka tidak mengetahui ada yang menyelisihinya
dari kalangan sahabat meskipun didapatkan penyelisihan dari kalangan tabi’in dan
yang sesudahnya, sebagian yang lain menganggap pendapat seorang sahabat yang
tidak mereka ketahui ada yang menyelisihinya dari kalangan sahabat
radliyallahu ‘anhum meskipun itu tidak terkenal dan tersebar
sebagai ijma, dan sebagian yang lain menganggap ucapan ahlul Madinah sebagai
ijma…. hingga ucapan beliau: Dan semua ini adalah pendapat-pendapat yang rusak
dan untuk menggugurkannya ada tempat lain, dan cukup untuk menunjukan
kerusakannya bahwa kita mendapatkan mereka meninggalkan dalam banyak masalah
mereka apa yang mereka sebutkan bahwa itu ijma. Dan mereka cenderung kepada
penamaan apa yang kami sebutkan sebagai ijma, dalam rangka pembangkangan dari
meraka dan keengganan mereka saat terdesak hujjah dan barahin
(bukit-bukit) mereka untuk meninggalkan pilihan-pilihan mereka yang rusak.
Dan juga sesungguhnyan mereka tidak mengkafirkan
orang yang menyelisihi mereka di dalam makna-makna ini, sedangkan di antara
syarat ijma yang shahih adalah bahwa orang yang menyelisihinya dikafirkan tanpa
ada perselisihan di dalam hal itu di antara kaum muslimin, dan andaikata apa
yang mereka sebutkan itu ijma tentu kafirlah orang-orang yang menyelisihi
mereka, bahkan mereka sendiri kafir karena mereka sering menyalahinya. Dan untuk
menjelaskan hal ini ada tempat ain… walaa haula walaa quwwata illabillahil
‘aliyyil adhim). Maratibul Ijma hal 9-10.
Syaikhul Islam berkata: Apa yang
mengharuskan mereka untuk memegangnya berupa pengkafiran orang yang menyelisihi
mereka adalah tidak harus, karena banyak dari ulama tidak mengkafirkan orang
yang menyelisihi ijma. Dan ucapanya bahwa orang yang menyelisihi ijma itu kafir
tanpa ada perbedaan dari seorang pun di antara kaum muslimin, ia adalah
tergolong bab ini, mungkin bisa jadi belum sampai kepadanya penyelisihan di
dalam hal itu, padahal sesungguhnya perselisihan dalam hal ini adalah masyhur
lagi tersebar dalam kitab-kitab yang beraneka ragam. Dan An-Nadhdham sendiri
yang menyelisihi tentang keberadaan ijma sebagai hujjah tidaklah dikafirkan oleh
Ibnu Hazm dan orang-orang juga[3],
terus orang yang mengkafirkan orang yang menyelisihi ijma hanyalah dia kafirkan
bila telah sampai ijma yang ma’lum kepadanya, sedangkan banyak dari ijma-ijma
itu belum sampai kepada banyak manusia. Dan banyak dari masalah-masalah yang
dipertentangkan di antara kaum muta’akhirin, salah satu dari dua pihak
mengklaim ijma dalam hal itu, baik itu dhanniy yang bukan qath’iy, atau ia belum
sampai kepada pihak lain, atau karena keyakinannya terhadap tidak terpenuhinya
syarat-syarat ijma). (Maratibul Ijma dan Naqdu Maratib Ijma karya Ibnu
Hazm dan Ibnu Taimiyyah, cetakan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah hal: 11).
Dan akhirnya Syaikhul Islam
rahimahullah berkata: (keberadaan sesuatu ma’lum secara pasti dari dien
ini adalah hal yang relatif. Orang yang baru masuk Islam dan yang tumbuh di
pedalaman yang jauh terkadang tidak mengetahui hal ini secara keseluruhan,
apalagi dari keberadaan dia mengetahuinya secara pasti, dan banyak dari ulama
mengetahui secara pasti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud
sahwi, menetapkan wajib diyat bagi ‘aqilah (ahli waris si pembunuh), beliau
putuskan bahwa anak itu dinisbatkan kepada al firasy (suami) dan hal
lainya yang diketahui pasti oleh kalangan khusus, sedangkan mayoritas manusia
tidak mengetahuinya sama sekali). Majmu’atur Rasaa-il Al Kubra karya Ibnu
Taimiyyah 1/89.
Dan cukup dengan ini agar saya menyimpulkan apa
yang telah lalu, dengan mengatakan: Bahwa orang yang menyelisihi ijma yang
shahih hanyalah dikafirkan saat terealisasi syarat-syarat berikut ini:
- Terbukti sebagai ijma yang sharih lagi shahih berdasarkan apa yang telah kami ketengahkan kepada anda.
- Terbukti diketahui secara qath’iy lagi tsabit.
- Ijma ini berdiri di atas dasar nash shahih yang maklum, yaitu ia memiliki sandaran (dalil) dari syari’at, sehingga orang yang mengingkari ijma ini adalah orang mengingkari nash ma’lum itu, Allah ta’ala berfirman:
وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلا الْكَافِرُونَ
“Dan tidak mengingkari ayat-ayat kami
kecuali orang-orang kafir”.
- Ijma itu terjadi pada suatu yang ma’lum secara pasti dari dien ini, yaitu termasuk masalah-masalah yang terkenal yang diketahui oleh kalangan umum dan kalangan khusus, dan bukan tergolong masaa-il khafiyyah atau yang tidak di ketahui kecuali orang-orang khusus dari para ulama. Maka dalam masalah-masalah seperti ini mesti ada iqamatul hujjah dan bayan (penjelasan) sebelum takfir.
- Orang yang mengingkari ijma itu bukan tergolong orang-orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang tinggal di pedalaman yang jauh atau yang yang belum sampai hujjah kepada mereka, dan terkadang samar atas mereka dengan sebab itu masalah-masalah yang ma’lum lagi masyhur di antara kaum muslimin.
Dan akhirnya…. sungguh Syaikhul
Islam berkata saat berbicara tentang satu ayat dalam surat An-Nisa
(115): “Dan siapa yang menentang Rasul” : (Dan ayat ini menunjukan
bahwa ijma kaum mu’minin adalah hujjah, dari sisi bahwa penyelisihan terhadap
mereka memastikan penyelisihan terhadap Rasul, dan bahwa setiap apa yang mereka
ijmakan itu mesti di dalamnya ada nash dari Rasul, maka setiap masalah yang
dipastikan di dalamnya dengan ijma dan dengan tidak adanya penyelisih di antara
kaum mu’minin maka sesungguhnya ia tergolong apa yang Allah jelaskan petunjuk di
dalamnnya, dan orang yang menyelisihi ijma semacam ini adalah dikafirkan
sebagaimana dikafirkannya orang yang menyelisihi nash yang nyata.
Dan adapun bila ia menduga ijma namun tidak bisa
dipastikan, maka di sini tidak dipastikan –juga– bahwa ia termasuk hal yang
jelas petunjuk di dalamnya dari sisi Rasul, dan orang yang menyelisihi ijma
semacam ini terkadang tidak dikafirkan, bahkan terkadang terjadi dugaan ijma itu
keliru, sedangkan yang benar adalah yang berlainan dengan pendapat ini.
Inilah putusan penentu dalam hal yang denganya
(orang) dikafirkan oleh sebab penyelisihan terhadap ijma dan hal yang tidak
dikafirkan denganya). Majmu Al Fatwa Dar Ibnu Hazm 7/29.
Perhatikanlah pemilahan beliau dalam takfier
dengan sebab penyelisihan terhadap ijma antara ijma yang qath’iy dengan yang
dhanniy, dan perhatikan penetapanya bahwa menyelisihi ijma qath’iy mesti darinya
menyelisihi Rasul, dan karena itu dikafirkanlah orang yang menyelisihi ijma
semacam ini.
Dan atas dasar ini, maka suatu yang tergolong
ijma yang tidak diketahui sandarannya, dan tidak sharih sumbernya atau dalilnya
yang mana ijma itu berdiri di atasnya, sebagaimana keberadaan banyak dari
klaim-klaim ijma, atau ia tergolong suatu yang tidak diketahui secara pasti dari
dienul muslimin, maka sesungguhnya takfier saat itu terhadap orang yang
menentang atau orang yang menyelisihi ijma-ijma semacam ini adalah kembali
kepada yang telah lalu diingatkan terhadapnya berupa takfier
billazim yang mana ia adalah sumber ketergelinciran, dan suatu yang
tidak sah takfier denganya kecuali setelah iqamatul hujjah dengan
memberitahukan terhadap lazimul qaul (kemestian konsekuensi suatu
pendapat) dan kemudian orang yang mengucapkannya konsekwen terhadapnya. (selesai
ucapan Al Maqdisiy).
Syaikh Maisarah Al Gharib dalam
risalah Innamaa Syifaaul ‘Iyyi As Sual hal. 6 berkata: Permasalahan yang
disepakati lagi diijmakan itu ada yang maklum fiddien bidldlarurah
(diketahui umum oleh umat) maka tidak diudzur dengan sebab kejahilan, dan ada
juga yang tidak maklum fiddien bidldlarurah (diketahui umum oleh umat).”
Sedangkan prihal kekafiran anshar thaghut secara
ta’yin itu telah diijmakan oleh para ulama, silahkan untuk rincian dalil pembaca
merujuk kitab-kitab berikit ini:
- At Tibyan Fi Kufri Man A’anal Amrikan milik Syaikh Nashir Al Fahd,
- Al Iidlaah Wat Tabyiin fi Annal Hukkam Ath Thawaghit Kuffar ‘Alat Ta’yin milik Syaikh Abdul Hakim Hassan,
- Natsrul Lulu Wal Yaqut milik Syaikh Abdul Hamid Ibnu Abdirrahman,
- Ad Dalaail milik Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad,
- Sabilun Najah wal Fikak milik Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq,
- Tuhfatul Muwahhidin milik Lajnah Syar’iyyah Jama’ah Tauhid dan Jihad di Baitul Maqdis,
- Al Mashabih Al Munirah milik Al Maqdisiy serta kitab-kitab lainnya yang semuanya menetapkan ijma atas hal itu.
Jadi kita mengetahui bahwa memang klaim ijma
qathi’iy dalam takfir mu’ayyan anshar thaghut adalah tidak benar, dan
mengkafirkan orang yang tidak takfir mu’ayyan anshar thaghut yang dilakukan oleh
Syaikh Abdul qadir adalah tidak benar juga, maka pahamlah maksud pokok penulisan
risalah Syaikh Abu Yahya Al libbiy itu, dan beliau benar dalam kritik pada sisi
ini. Namun prihal kekafiran anshar thaghut secara ta’yin adalah suatu kebenaran
yang jelas berdasarkan dalil-dalil Al Kitab, As Sunnah dan ijma dhanniy
atstsubut atau ghair maklum fiddien bidldlarurah yang telah dijelaskan uraiannya
di tempat lain yang mana orang yang tidak takfir mu’ayyan anshar thaghut adalah
tidak halal dikafirkan kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dilenyapkan
syubhatnya.
Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah
rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang tidak mengkafirkan para
pelaku syirik itu, beliau menjawab: “Bila dia ragu akan kekafiran mereka atau
tidak tahu akan kekafirannya maka dijelaskan dalil-dalil dari Kitabullah dan
Sunnah Rasul-Nya yang menunjukan kekafiran mereka, kemudian bila dia ragu
setelah itu atau bimbang maka sesungguhnya dia adalah kafir dengan ijma para
ulama bahwa orang yang ragu akan kekafiran orang kafir adalah kafir.
[Autsaqu ‘Ural Iman: 96 dalam Majmu’ah At Tauhid].
Adapun klaim mawani’ dalam
takfir mu’ayyan pelaku syirik akbar selain ikrah dan intifaul qashdi, maka kita
menutut kepada orang yang menetapkan mawani’ tersebut siapapun dia agar
membuktikannya dengan dalil syar’iy yang shahih lagi sharih bukan dengan ucapan
tokoh yang tidak berdalil atau dengan logika belaka atau perasaan, karena
mani’iyyah (status sesuatu sebagai mani’) dan syarthiyyah
(status sesuatu sebagai syarat) itu adalah hukum syar’iy wadl’iy yang
tidak boleh ditetapkan kecuali dalil yang sharih lagi shahih. Namun bila mereka
tidak bisa membuktikannya secara dalil syar’iy maka mereka itu tergolong
orang-orang yang dikatakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?
(Asy Syura: 21).
Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang
membela-bela kaum Quburiyyun dan Dusturiyyun (para penyembah undang-undang kafir
dari kalangan thaghut dan ansharnya), keadaannya tidak lepas dari tiga keadaan,
silahkan kalian pilih salah satunya bagi diri kalian. Syaikh Sulaiman
Ibnu Sahman berkata dalam rincian tiga keadaaan tentang orang-orang
yang membela Jahmiyyah, Ibadliyyah dan kaum murtaddin dari kalangan ‘Ubbadul
Qubur yang mana sebagian ahli bid’ah mengudzurnya dengan sebab kejahilan dan
mereka malah mengingkari terhadap ikhwan tauhid yang mengkafirkannya:
- Bisa jadi mereka telah kalian dakwahi dengan hikmah dan mauidhah hasanah (pengajaran yang baik) serta kalian mendebat mereka dengan dalil-dalil yang bisa diakui dan diterima oleh setiap orang, terus mereka itu menerima apa yang kalian ajak kepadanya berupa petunjuk dan dien yang haq, dan mereka rujuk dari kesesatannya serta taubat, kembali dan komitmen dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bila keadaannya seperti ini maka berarti orang yang memusuhi mereka dan yang protes kepada kalian dan kepada mereka adalah salah, dzalim lagi aniaya.
- Dan bisa jadi mereka tidak menerima ajakan kalian berupa petunjuk, dienul haq dan jalan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan justeru mereka ngotot, membangkang, keras kepala, dan melawan Allah layaknya unta yang melawan pemiliknya, maka berarti hujjah telah tegak atas mereka. Bila demikian maka tak ada larangan dari mengkafirkan mereka, menampakan permusuhan kepada mereka, bara’ darinya, memusuhinya, mentahdzirnya, menjauhinya dan memutus hubungan dengan mereka karena hujjah telah sampai dan tegak atas mereka.
- Dan bisa jadi kalian itu tidak mendakwahinya dan tidak menasehatinya, maka berarti kalian tergolong pendukung dan kroni-kroni mereka serta para pembela-bela mereka sebelum mendakwahi mereka kepada dienullah dengan hikmah, mau’idhah hasanah dan penegakan hujjah atas mereka.
هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَمَنْ يُجَادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلا
“Inilah kalian yang membela-bela mereka di
dunia ini, maka siapa yang bisa membela-bela mereka dari (adzab) Allah di hari
kiamat, atau siapa orangnya yang bisa melindungi mereka…?” (An Nisaa:
109)
Kalian jadikan diri kalian sebagai tameng mereka
di mana kalian menulis tulisan untuk membantah orang yang memusuhi mereka,
berusaha mengalahkan mereka, membenci mereka dan menyebarkan keburukan,
kebusukan serta kesesatan mereka.
Apakah kalian tidak takut suatu hari yang mana
kalian di hari itu dikembalikan kepada Allah…??! [Kasyfu Asy Syubhatain:
55-56]
Saya kira cukup jawaban kami untuk menegur
penyebar syubhat dan mengingatkan arrahmah.com agar tidak menyebarkan hal yang
mendatangkan polemik di barisan ahlu tauhid wal jihad, dan malah membuat BNPT
senang dan girang dengannya. Kalau memang penulis itu adalah da’i tauhid maka
tulislah dan terjemahkanlah materi-materi yang membongkar kekafiran pemerintah
ini di hadapan manusia secara tegas dan nyata agar penyebaran tauhid ini segera
meluas, dan hendaklah arrahmah.com menyebarkannya kalau memang jujur sebagai
situs tauhid dan jihad. Jangan malah membuat PR bagi ikhwan tauhid yang sudah
diserang dari segala penjuru….
Semoga shalawat dan salam
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallalllahu alaihi wa sallam, keluarga
dan para sahabatnya semua.
Mu’taqal Thaghut laknatullah
‘alaihim
20 Jumadil Akhir 1433 H. / 12 Mei
2012 M.
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
Komentar
Posting Komentar