hukum bekerja di bank

Apakah semua pegawai (mulai direktur hingga ukang sapu) di bank konvensional, seperti BNI, BRI dan koperasi simpan pinjam itu melakukan pekerjaan haram?

Jawab:
Untuk menjawab persoalan ini saya menukilkan jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah (mufti Kerajaan Saudi Arabia) ketika ditanya tentang status hukum pegawai bank konvensional, semoga jawaban ini memuaskan.

Bekerja di Bank tersebut yang mengambil bunga dari pinjaman pokok dan denda keterlambatan membayar hutang seperti di atas, hukumnya tidak boleh (haram). Karena bekerja di Bank tersebut berarti bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

Dan tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.[Al-Ma’idah : 2]

Dan didalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba dan orang yang memberi makan riba (kepada orang lain) dan orang yang menulis (transaksi) riba dan dua orang yang menjadi saksi (terhadap transaksi) riba, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka adalah sama. [HR Muslim]

Adapun gaji yang telah anda terima (telah anda pergunakan) maka hal itu halal bagi anda jika anda belum mengetahui hukumnya secara syar’i. Hal ini berdasarkan firman Allah.

Allah telah menghalalkan jaul-beli dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) riba dan Allah akan melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang yang berbuat dosa. [Al-Baqarah : 275-276]

Akan tetapi jika anda mengetahui bahwa pekerjaan anda tersebut hukumnya haram, maka anda harus menginfaqkan sisa gaji anda dijalan kebaikan atau untuk membantu para faqir miskin, dan anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab barangsiapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang benar) maka Allah akan menerima taubatnya dan akan mengampuni kesalahan-kesalahannya. Sebagaimana firman Allah.

Hai orang-orang yang beriman, berbuatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai”. [At-Tahrim : 8]

Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga berfirman.

Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beuntung”. [An-Nuur : 31]

Komentar

Postingan Populer